Berita Terkini

KPU Kirim 14 CPNS Untuk Ikuti Diklat Prajabatan Golongan II

Jakarta, kpu.go.id- Awal Juni 2015 lalu, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan 14 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan, di Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jalan Margaguna No. 1, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Peserta diklat bergabung dalam satu kelas dengan peserta yang berasal dari beberapa instansi lain, seperti Kemensos, Lemhannas, dan Bawaslu. Jumlah seluruh peserta diklat yang diselenggarakan oleh Kemensos sebanyak 39 orang.

Diklat tahun ini diselenggarakan dengan pola baru sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 39 Tahun 2014  tentang  Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Pembaruan diklat prajabatan ditandai dengan menggunakan sistem klasikal (on campus) dan non klasikal (off campus).

Selama tahapan on campus, 2 - 16 Juni lalu di Pusdiklat Kemensos, peserta diharapkan dapat menginternalisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS menggunakan sistem pembelajaran ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) yang bertujuan untuk menciptakan aparat pelayan masyarakat yang profesional.

Sedangkan pada tahapan off campus yang saat ini sedang berlangsung, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS yang telah dipelajari selama on campus melalui kegiatan dan tugas sehari-hari di tempat pelaksanaan tugas. 

Tahapan off campus berlangsung dari 17 Juni hingga 1 Juli 2015. Pada 2 Juli mendatang, peserta harus kembali melapor ke Pusdiklat Kemensos untuk mengikuti seminar evaluasi pada tanggal 3 Juli.  

Tahap evaluasi pola baru ini dilakukan dua kali. Pertama evaluasi pemahaman yang akan dilakukan setelah pembelajaran ANEKA on campus sebelum bimbingan menyusun rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja/tempat magang.

Kedua, evaluasi yang akan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja/tempat magang. Dalam evaluasi tersebut, peserta akan presentasi rancangan dan capaian hasil aktualisasi di tempat kerja/tempat magang.

Selama tahapan off campus dan evaluasi, peserta dibimbing, dan dinilai oleh widyaiswara, sedangkan atasan langsung berperan sebagai mentor. Nilai kelulusan peserta diklat fokus pada komponen pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS, dengan proporsi 30% dan 70%. 

Penilaian pemahaman nilai-nilai dasar dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan penilaian aktualisasi ditandai dengan indikator penilaian yang meliputi rancangan aktualisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar, dengan proporsi 15% dan 55%.

Kualifikasi kelulusan peserta ditentukan dengan batas nilai kelulusan diatas 70. Kualifikasi kelulusan peserta diklat ditetapkan dari nilai terendah ‘tidak memuaskan (<60)’ sampai dengan nilai tertinggi ‘sangat memuaskan (>90-100)’.

Peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘tidak memuaskan’ atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 3 sesi atau 9 jam pelajaran atau satu hari secara kumulatif, dinyatakan ‘tidak lulus’. Sementara peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘kurang memuaskan’ dinyatakan ‘ditunda kelulusannya’ dan peserta diklat dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial.

Demikian tahapan-tahapan diklat yang sampai saat ini sedang diikuti oleh seluruh CPNS Golongan II Setjen KPU.

Melalui diklat prajabatan tersebut, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang benar mengenai nilai-nilai profesional PNS. Sehingga yang bersangkutan dapat menerapkan nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap peserta. (sri/red. /Diklat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 375 kali